SITUS RESMI - DINAS PERHUBUNGAN - KABUPATEN KARAWANG
Visi
”Menciptakan Aparatur Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Profesional Berahlak Baik Dan Sejahtera” Makna Visi Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila UUD 45 Negara dan Pemerintah. Profesional Dapat diartikan bahwa Pegawai Negeri Sipil harus menguasai aspek manajrial, teknis dan administratif untuk memenuhi tuntutan organisasi dan pelayanan terhadap masyarakat. Berahlak Baik Taat pada hukum dan aturan yang berlaku dan memiliki moralitas yang dapat dipercaya yang dilandasi Iman dan Taqwa. Sejahtera Terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sarana prasarana yang memadai, sesuai dengan profesi dan keahliannya, sehingga aparatur PNS dapat melaksanakan pengabdiannya dengan maksimal dan berkualitas.
Misi
- Meningkatkan Sistem Rekruitmen Pegawai, Berdasarkan Kompetensi.
- Meningkatkan Mutu Pelayanan Manajemen Kepegawaian, Penataan Jabatan dan Kepangkatan.
- Meningkatkan Kualitas SDM Aparatur, melalui Pendidikan dan Pengembangan Karier.
- Meningkatkan Disiplin Pegawai, melalui Pembinaan dan Pengawasan secara Hierarki (berjenjang).
- Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai, melalui Perbaikan Tambahan Penghasilan berdasarkan Kinerja.
- Meningkatkan Sarana Informasi dan Penataan Dokumen Pegawai, Berbasis Teknologi Informasi.
Informasi
- Profil
- Visi Misi
- Media sosial
- Gambaran Umum
- DINAS PERHUBUNGAN
- KABUPATEN KARAWANG
- Alamat: Jalan Ir. H. Juanda 20
Kota Baru
Kabupaten Karawang,
Jawa Barat,
Karawang 41374 - Telp: (0264) 316714
- Faks: (0264) 8386812
- Waktu Layanan:
- Senin-Jum'at: 08: 00 - 15: 45
Sabtu: Tutup
Minggu: Tutup
Visi:
"Terwujudnya Pelayanan Transportasi Yang Terintegrasi"
Untuk kunjungan yang tercakup, maka dirumuskan 5 (lima) misi yang akan dilaksanakan yaitu:
Misi:
1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Mandiri di Bidang Perhubungan.
2. Mengimplementasikan Regulasi penyelenggaraan Perhubungan Yang Sistematis.
3. Menciptakan Sistem Transportasi Yang Terpadu di Wilayah Kabupaten Karawang
4. Meningkatkan fungsi Sarana dan Prasarana Perhubungan.
5. Mewujudkan Keterpaduan Layanan Penyelenggaraan Perhubungan Yang Sinergitas dan Innovatif.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera
Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, dalam Pasal 4 Bab III, bahwa Dinas yang bertanggung jawab membantu Bupati untuk melakukan pembebanan yang menunjuk kepada Daerah. Pada awalnya, Dinas Perhubungan hanya melakukan tugas-tugas pokok dan fungsinya dalam bidang perhubungan, yaitu: pelayanan perizinan, penyelengaraan urusan perhubungan darat, pelayanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, Pengaturan, lalu lintas angkutan jalan Dinas Perhubungan baru mulai bekerja sebagian besar Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 s / d 2016, banyak hal yang perlu mendapat perhatian khusus yang diperlukan dan yang mendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi komunikasi dan informatika, di luar itu program sasaran kebijakan dan perencanaan (reorientasi). Reorientasi sasaran bisa diterapkan dengan aturan yang sistematis, didukung oleh tenaga manusia dan profesional, yang mampu menangani tantangan berat dimasa-masa yang akan datang. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Karawang kembali. Dengan terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika, maka tanggung jawab Dinas Perhubungan tidak lagi memperhatikan bidang komunikasi dan informatika. Tugas dan tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dalam hal-hal yang meliputi: Pelayanan perizinan, penyelengaraan perhubungan darat, layananan sungai dan laut, Layanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, Manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, perhubungan.