SITUS RESMI - DINAS PERHUBUNGAN - KABUPATEN KARAWANG

Sejarah Singkat Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang

Salam Sejahtera

Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, dalam Pasal 4 Bab III, bahwa Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perhubungan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Pada awalnya, Dinas Perhubungan hanya melakukan tugas-tugas pokok dan fungsinya dalam bidang perhubungan, yaitu: pelayanan perizinan, penyelengaraan urusan perhubungan darat, pelayanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, Pengaturan, Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Dinas Perhubungan membantu  sebagian besar tugas Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 sampai dengan 2016. Banyak hal yang perlu mendapat perhatian khusus yang diperlukan dan yang mendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi komunikasi dan informatika, antara lain program sasaran kebijakan dan perencanaan (reorientasi). 

Reorientasi sasaran bisa diterapkan dengan aturan yang sistematis, didukung oleh tenaga manusia dan profesional, yang mampu menangani tantangan berat dimasa-masa yang akan datang. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Karawang.   

Dengan terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika, maka tanggung jawab Dinas Perhubungan tidak lagi memperhatikan bidang komunikasi dan informatika. Tugas dan tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dalam hal-hal yang meliputi: Pelayanan perizinan, penyelengaraan perhubungan darat, layananan sungai dan laut, Layanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, Manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, perhubungan.

Informasi
  • Profil
  • Visi Misi
  • Media sosial
  • Gambaran Umum

 

  • DINAS PERHUBUNGAN 
  • KABUPATEN KARAWANG
  • Alamat: Jalan Ir. H. Juanda 20
    Kota Baru
    Kabupaten Karawang,
    Jawa Barat,
    Karawang 41374
  • Telp: (0264) 316714
  • Faks: (0264) 8386812
  • Waktu Layanan:
  • Senin-Jum'at: 08: 00 - 15: 45
    Sabtu: Tutup
    Minggu: Tutup
  •  

 

 

Visi:

"Terwujudnya Pelayanan Transportasi Yang Terintegrasi"

Untuk kunjungan yang tercakup, maka dirumuskan 5 (lima) misi yang akan dilaksanakan yaitu:

Misi:

1.  Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Mandiri di  Bidang Perhubungan.

2.  Mengimplementasikan Regulasi penyelenggaraan  Perhubungan Yang Sistematis.

3.  Menciptakan Sistem Transportasi Yang  Terpadu di Wilayah Kabupaten Karawang

4.   Meningkatkan fungsi Sarana dan Prasarana Perhubungan. 

5.  Mewujudkan Keterpaduan Layanan Penyelenggaraan  Perhubungan Yang Sinergitas dan Innovatif.

 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Sejahtera

Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, dalam Pasal 4 Bab III, bahwa Dinas yang bertanggung jawab membantu Bupati untuk melakukan pembebanan yang menunjuk kepada Daerah. Pada awalnya, Dinas Perhubungan hanya melakukan tugas-tugas pokok dan fungsinya dalam bidang perhubungan, yaitu: pelayanan perizinan, penyelengaraan urusan perhubungan darat, pelayanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, Pengaturan, lalu lintas angkutan jalan Dinas Perhubungan baru mulai bekerja sebagian besar Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 s / d 2016, banyak hal yang perlu mendapat perhatian khusus yang diperlukan dan yang mendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi komunikasi dan informatika, di luar itu program sasaran kebijakan dan perencanaan (reorientasi). Reorientasi sasaran bisa diterapkan dengan aturan yang sistematis, didukung oleh tenaga manusia dan profesional, yang mampu menangani tantangan berat dimasa-masa yang akan datang. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Karawang kembali.   Dengan terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika, maka tanggung jawab Dinas Perhubungan tidak lagi memperhatikan bidang komunikasi dan informatika. Tugas dan tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dalam hal-hal yang meliputi: Pelayanan perizinan, penyelengaraan perhubungan darat, layananan sungai dan laut, Layanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, Manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, perhubungan.