SITUS RESMI - DINAS PERHUBUNGAN - KABUPATEN KARAWANG
Kinerja Pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang
Rencana strategis (RENSTRA) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang menyusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2015. Sebagai tahapan tahun ke II (dua) diarahkan RPJP 2005-2025. Dalam Skala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rencana strategis (RENSTRA) merupakan salah satu tujuan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang untuk menyusun rencana kerja tahunan.
Rencana strategis dan penguatan (RENSTRA) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang harus menyusun rencana strategis (RENSTRA) lima tahuhan, agar dalam pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan untuk program dan kegiatan yang di amankan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang sesuai dengan visi misi . Metode yang efektif dan efisien, dengan menggunakan sumber daya yang tersedia, pengorganisasiaan dengan hirarki pyramida mengahasilkan hasil tersebut dan mengukur indikator keberhasilan.
Bidang - Bidang dan UPTD
- Sekretariat
- Bidang Lalu Lintas
- Bidang Angkutan dan Sarana
- Bidang Prasarana
- Bidang Pengembangan dan Keselamatan
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
- Kelompok Jabatan Fungsional
- SEKRETARIAT
- DINAS PERHUBUNGAN
- KABUPATEN KARAWANG
- BIDANG LALU LINTAS
- DINAS PERHUBUNGAN
- KABUPATEN KARAWANG
- BIDANG ANGKUTAN DAN SARANA
- DINAS PERHUBUNGAN
- KABUPATEN KARAWANG
- BIDANG PRASARANA
- DINAS PERHUBUNGAN
- KABUPATEN KARAWANG
- BIDANG PENGEMBANGAN DAN KESELAMATAN
- DINAS PERHUBUNGAN
- KABUPATEN KARAWANG
- UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
- DINAS PERHUBUNGAN
- KABUPATEN KARAWANG
- KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
- DINAS PERHUBUNGAN
- KABUPATEN KARAWANG
Informasi
- Profil
- Visi Misi
- Media sosial
- Gambaran Umum
- DINAS PERHUBUNGAN
- KABUPATEN KARAWANG
- Alamat: Jalan Ir. H. Juanda 20
Kota Baru
Kabupaten Karawang,
Jawa Barat,
Karawang 41374 - Telp: (0264) 316714
- Faks: (0264) 8386812
- Waktu Layanan:
- Senin-Jum'at: 08: 00 - 15: 45
Sabtu: Tutup
Minggu: Tutup
Visi:
"Terwujudnya Pelayanan Transportasi Yang Terintegrasi"
Untuk kunjungan yang tercakup, maka dirumuskan 5 (lima) misi yang akan dilaksanakan yaitu:
Misi:
1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Mandiri di Bidang Perhubungan.
2. Mengimplementasikan Regulasi penyelenggaraan Perhubungan Yang Sistematis.
3. Menciptakan Sistem Transportasi Yang Terpadu di Wilayah Kabupaten Karawang
4. Meningkatkan fungsi Sarana dan Prasarana Perhubungan.
5. Mewujudkan Keterpaduan Layanan Penyelenggaraan Perhubungan Yang Sinergitas dan Innovatif.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera
Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, dalam Pasal 4 Bab III, bahwa Dinas yang bertanggung jawab membantu Bupati untuk melakukan pembebanan yang menunjuk kepada Daerah. Pada awalnya, Dinas Perhubungan hanya melakukan tugas-tugas pokok dan fungsinya dalam bidang perhubungan, yaitu: pelayanan perizinan, penyelengaraan urusan perhubungan darat, pelayanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, Pengaturan, lalu lintas angkutan jalan Dinas Perhubungan baru mulai bekerja sebagian besar Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 s / d 2016, banyak hal yang perlu mendapat perhatian khusus yang diperlukan dan yang mendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi komunikasi dan informatika, di luar itu program sasaran kebijakan dan perencanaan (reorientasi). Reorientasi sasaran bisa diterapkan dengan aturan yang sistematis, didukung oleh tenaga manusia dan profesional, yang mampu menangani tantangan berat dimasa-masa yang akan datang. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Karawang kembali. Dengan terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika, maka tanggung jawab Dinas Perhubungan tidak lagi memperhatikan bidang komunikasi dan informatika. Tugas dan tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dalam hal-hal yang meliputi: Pelayanan perizinan, penyelengaraan perhubungan darat, layananan sungai dan laut, Layanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, Manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, perhubungan.