SITUS RESMI - DINAS PERHUBUNGAN - KABUPATEN KARAWANG
Profil DISHUB Karawang
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KARAWANG

Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang
Gambaran Umum
Dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, dalam Pasal 4 Bab III, bahwa Dinas memiliki tanggung jawab yang membantu Bupati untuk melakukan pembebanan yang menunjuk kepada Daerah.
Pada awalnya, Dinas Perhubungan hanya melakukan tugas-tugas pokok dan fungsinya dalam bidang perhubungan, yaitu: pelayanan perizinan, penyelengaraan urusan perhubungan darat, pelayanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Pengelolaan Perpakiran, Pengaturan, lalu lintas angkutan jalan.
Dinas Perhubungan baru mulai melaksanakan sebagian besar Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 s / d 2016, banyak hal yang harus mendapatkan perhatian khusus yang diperlukan dan yang mendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi komunikasi dan informatika, di luar itu program sasaran kebijakan dan perencanaan (reorientasi).
Reorientasi sasaran kebijakan dapat diterapkan dengan pengaturan yang sistematis, didukung oleh tenaga kerja yang baik dan profesional, yang mampu menangani tantangan berat dimasa-masa yang akan datang.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Karawang kembali. Dengan terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika, maka kewenangan Dinas Perhubungan tidak lagi memperhatikan bidang komunikasi dan informatika. Tugas dan tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dalam hal-hal yang meliputi: Pelayanan perizinan, penyelengaraan perhubungan darat, penyelenggaraan pelayanan sungai dan laut, Layanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, Manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, perhubungan.
Tugas Pokok, Fungsi
Dasar hukum organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dalam Keputusan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang . Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 58 Tahun 2017 Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang , adalah satu-satunya tugas yang melaksanakan tugas di bidang perhubungan dan tugas pembantuan yang ditunjuk dari Pemerintah Kepala Daerah.
Dalam Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan memiliki fungsi:
- Penetapan kebijakan teknis dan / atau bahan-bahan teknis. Daerah dalam hal penyelengaraan urusan kepolisian yang menjadi milik Daerah Perhubungan;
- Pengkoordinasian pengaturanan kekuasaan yang menjadi kuasa Daerah fasilitas perhubungan;
- Pelaksanaan Pelaporan dan Pemutakhiran Administrasi Pemerintahan yang Menjadi Kewengangan Daerah Perhubungan;
- Pelaksanaan administrasi kantor sesuai dengan tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas yang diberikan Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Informasi
- Profil
- Visi Misi
- Media sosial
- Gambaran Umum
- DINAS PERHUBUNGAN
- KABUPATEN KARAWANG
- Alamat: Jalan Ir. H. Juanda 20
Kota Baru
Kabupaten Karawang,
Jawa Barat,
Karawang 41374 - Telp: (0264) 316714
- Faks: (0264) 8386812
- Waktu Layanan:
- Senin-Jum'at: 08: 00 - 15: 45
Sabtu: Tutup
Minggu: Tutup
Visi:
"Terwujudnya Pelayanan Transportasi Yang Terintegrasi"
Untuk kunjungan yang tercakup, maka dirumuskan 5 (lima) misi yang akan dilaksanakan yaitu:
Misi:
1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Mandiri di Bidang Perhubungan.
2. Mengimplementasikan Regulasi penyelenggaraan Perhubungan Yang Sistematis.
3. Menciptakan Sistem Transportasi Yang Terpadu di Wilayah Kabupaten Karawang
4. Meningkatkan fungsi Sarana dan Prasarana Perhubungan.
5. Mewujudkan Keterpaduan Layanan Penyelenggaraan Perhubungan Yang Sinergitas dan Innovatif.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera
Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, dalam Pasal 4 Bab III, bahwa Dinas yang bertanggung jawab membantu Bupati untuk melakukan pembebanan yang menunjuk kepada Daerah. Pada awalnya, Dinas Perhubungan hanya melakukan tugas-tugas pokok dan fungsinya dalam bidang perhubungan, yaitu: pelayanan perizinan, penyelengaraan urusan perhubungan darat, pelayanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, Pengaturan, lalu lintas angkutan jalan Dinas Perhubungan baru mulai bekerja sebagian besar Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 s / d 2016, banyak hal yang perlu mendapat perhatian khusus yang diperlukan dan yang mendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi komunikasi dan informatika, di luar itu program sasaran kebijakan dan perencanaan (reorientasi). Reorientasi sasaran bisa diterapkan dengan aturan yang sistematis, didukung oleh tenaga manusia dan profesional, yang mampu menangani tantangan berat dimasa-masa yang akan datang. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Karawang kembali. Dengan terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika, maka tanggung jawab Dinas Perhubungan tidak lagi memperhatikan bidang komunikasi dan informatika. Tugas dan tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dalam hal-hal yang meliputi: Pelayanan perizinan, penyelengaraan perhubungan darat, layananan sungai dan laut, Layanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, Manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, perhubungan.