SITUS RESMI - DINAS PERHUBUNGAN - KABUPATEN KARAWANG

Hari Pemasyarakatan Indonesia
Tanggal 27 April 2016 memiliki makna penting bagi jajaran Pemasyarakatan. Tepatnya 52 tahun yang lalu, Sistem Pemasyarakatan lahir sebagai sistem perlakuan terhadap narapidana. Sebuah titian emas menapaki usia setengah abad menjadikan Pemasyarakatan semakin kuat, tegar, bersih demi mengangkat harkat dan martabat.
Adalah Prof. Sahardjo,S.H yang mencetuskan gagasan mengenai pembinaan narapidana berdasar sistem pemasyarakatan. Telah 49 tahun sejak konsepsi mengenai gagasan tersebut direalisasikan. Beberapa perbaikan di segala aspek telah dilakukan demi meningkatkan kualitas lapas,namun tentu masih menyisakan beberapa kekurangan. Terlepas dari segala kontroversi dan stigma negatif, lapas tentu harus mendapat perhatian besar dari semua pihak. Penegakan hukum sangat penting, baik itu oleh pemerintah maupun masyarakat. Kasus yang terjadi di lapas cebongan atau kasus-kasus lainnya yang terjadi di lembaga pemasyarakatan haruslah ditangani dengan jelas,jujur dan transparan agar menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran di masa mendatang.
Hari ini merupakan salah satu hari yang penting untuk babak baru bagi para nara pidana yang sebelumnya hanya di katakan sebagai seorang penjahat dan tidak di pedulikan atas nasibnya di tengah tengah masyarakat. namun setelah adanya hari permasyarakatan Indonesia mereka pun saat ini telah memiliki arti di dalam kehidupan bermasyarakat nantinya, dengan adanya hari ini menyadarkan bahwa para nara pidana dan masyarakat merupakan bagian dari masyarakat yang nantinya kelak jika mereka keluar dari lembaga pemasyarakatkan ini mampu berbabur dan menjadi manusia normal seperti yang lainnya.
Fungsi dari lembaga pemasyarakat ini bukan hanya dapat membuat lebih di manusiakan sebagai manusia karena kita tahu sendiri bahwa para narapidana biasanya harus menghabiskan wakut mereka di balik teralis besi dengan ukuran hanya beberapa meter saja dengan jangka waktu bertahun tahun. Tapi dengan di keluarkannya keputusan ini, sudah di pastikan hak mereka pun sebagai manusia yang utuh akan di dapatkan dimana di dalam lembaga permasyarakan nantinya merka akan mendapatkan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental dan masih banyak yang lainnnya lagi. (pklkominfo)
“Selamat Hari Pemasyarakatan untuk Indonesia yang lebih baik”.
Sumber : dari berbagai sumber
Informasi
- Profil
- Visi Misi
- Media sosial
- Gambaran Umum
- DINAS PERHUBUNGAN
- KABUPATEN KARAWANG
- Alamat: Jalan Ir. H. Juanda 20
Kota Baru
Kabupaten Karawang,
Jawa Barat,
Karawang 41374 - Telp: (0264) 316714
- Faks: (0264) 8386812
- Waktu Layanan:
- Senin-Jum'at: 08: 00 - 15: 45
Sabtu: Tutup
Minggu: Tutup
Visi:
"Terwujudnya Pelayanan Transportasi Yang Terintegrasi"
Untuk kunjungan yang tercakup, maka dirumuskan 5 (lima) misi yang akan dilaksanakan yaitu:
Misi:
1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Mandiri di Bidang Perhubungan.
2. Mengimplementasikan Regulasi penyelenggaraan Perhubungan Yang Sistematis.
3. Menciptakan Sistem Transportasi Yang Terpadu di Wilayah Kabupaten Karawang
4. Meningkatkan fungsi Sarana dan Prasarana Perhubungan.
5. Mewujudkan Keterpaduan Layanan Penyelenggaraan Perhubungan Yang Sinergitas dan Innovatif.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera
Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, dalam Pasal 4 Bab III, bahwa Dinas yang bertanggung jawab membantu Bupati untuk melakukan pembebanan yang menunjuk kepada Daerah. Pada awalnya, Dinas Perhubungan hanya melakukan tugas-tugas pokok dan fungsinya dalam bidang perhubungan, yaitu: pelayanan perizinan, penyelengaraan urusan perhubungan darat, pelayanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, Pengaturan, lalu lintas angkutan jalan Dinas Perhubungan baru mulai bekerja sebagian besar Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 s / d 2016, banyak hal yang perlu mendapat perhatian khusus yang diperlukan dan yang mendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi komunikasi dan informatika, di luar itu program sasaran kebijakan dan perencanaan (reorientasi). Reorientasi sasaran bisa diterapkan dengan aturan yang sistematis, didukung oleh tenaga manusia dan profesional, yang mampu menangani tantangan berat dimasa-masa yang akan datang. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Karawang kembali. Dengan terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika, maka tanggung jawab Dinas Perhubungan tidak lagi memperhatikan bidang komunikasi dan informatika. Tugas dan tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dalam hal-hal yang meliputi: Pelayanan perizinan, penyelengaraan perhubungan darat, layananan sungai dan laut, Layanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, Manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, perhubungan.