SITUS RESMI - DINAS PERHUBUNGAN - KABUPATEN KARAWANG
Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang menyelenggarakan Diklat Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Perhubungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan 4 Juli 2019 di SMPN 1 Kotabaru, Karawang.
Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat bidang Perhubungan di Kabupaten Karawang
Diklat Pemberdayaan Masyarakat ini menyelenggarakan 10 mata diklat di bidang Perhubungan yang diikuti oleh 430 peserta, antara lain :
- Orientasi Lalu Lintas Angkutan Jalan;
- Keselamatan Lalu Lintas;
- Manajemen Kepengusahaan Angkutan Umum;
- Penyelenggaraan Perparkiran;
- Pengemudi Profesional Angkutan Umum;
- Pembuatan Rambu Marka;
- Pemeriksaan Emisi Gas Buang;
- Pemeliharaan Sepeda Motor;
- Inspeksi Keselamatan Jalan;
- Manajemen Risiko.
Asisten Daerah Kabupaten Karawang membuka DPM 2019
Peserta diklat merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, masyarakat umum, dan pelajar. Diharapkan dengan diselenggarakannya Diklat Pemberdayaan Masyarakat ini, dapat menambah pengetahuan tentang lalu lintas dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh lagi, peserta Diklat dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dan memberikan contoh baik dalam berlalu lintas.
Peserta DPM melaksanakan praktek uji emisi gas buang
Suasana belajar DPM 2019 di kelas
-qw-
Informasi
- Profil
- Visi Misi
- Media sosial
- Gambaran Umum
- DINAS PERHUBUNGAN
- KABUPATEN KARAWANG
- Alamat: Jalan Ir. H. Juanda 20
Kota Baru
Kabupaten Karawang,
Jawa Barat,
Karawang 41374 - Telp: (0264) 316714
- Faks: (0264) 8386812
- Waktu Layanan:
- Senin-Jum'at: 08: 00 - 15: 45
Sabtu: Tutup
Minggu: Tutup
Visi:
"Terwujudnya Pelayanan Transportasi Yang Terintegrasi"
Untuk kunjungan yang tercakup, maka dirumuskan 5 (lima) misi yang akan dilaksanakan yaitu:
Misi:
1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Mandiri di Bidang Perhubungan.
2. Mengimplementasikan Regulasi penyelenggaraan Perhubungan Yang Sistematis.
3. Menciptakan Sistem Transportasi Yang Terpadu di Wilayah Kabupaten Karawang
4. Meningkatkan fungsi Sarana dan Prasarana Perhubungan.
5. Mewujudkan Keterpaduan Layanan Penyelenggaraan Perhubungan Yang Sinergitas dan Innovatif.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera
Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, dalam Pasal 4 Bab III, bahwa Dinas yang bertanggung jawab membantu Bupati untuk melakukan pembebanan yang menunjuk kepada Daerah. Pada awalnya, Dinas Perhubungan hanya melakukan tugas-tugas pokok dan fungsinya dalam bidang perhubungan, yaitu: pelayanan perizinan, penyelengaraan urusan perhubungan darat, pelayanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, Pengaturan, lalu lintas angkutan jalan Dinas Perhubungan baru mulai bekerja sebagian besar Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 s / d 2016, banyak hal yang perlu mendapat perhatian khusus yang diperlukan dan yang mendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi komunikasi dan informatika, di luar itu program sasaran kebijakan dan perencanaan (reorientasi). Reorientasi sasaran bisa diterapkan dengan aturan yang sistematis, didukung oleh tenaga manusia dan profesional, yang mampu menangani tantangan berat dimasa-masa yang akan datang. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Karawang kembali. Dengan terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika, maka tanggung jawab Dinas Perhubungan tidak lagi memperhatikan bidang komunikasi dan informatika. Tugas dan tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dalam hal-hal yang meliputi: Pelayanan perizinan, penyelengaraan perhubungan darat, layananan sungai dan laut, Layanan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, Manajemen Terminal Angkutan Penumpang, Manajemen Perpakiran, perhubungan.